• Jelajahi

    Copyright © Nalar Digital
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pencemaran Nama Baik: Abi Teguh Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook Ika Gustiani ke Polda Sumut

    88Group
    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T12:20:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Foto: Mas Teguh Wibowo (dikenal Abi Teguh) bersama Kuasa Hukumnya, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH.


    Medan | NalarDigital.com:  Mas Teguh Wibowo alias Abi Teguh, didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial IG (Ika Gustiani) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Rabu, (14/1/2026). Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang menyerang kehormatan pribadi pelapor.


    Duduk Perkara dan Kronologi

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/59/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, kejadian bermula ketika pelapor mengetahui adanya unggahan pada akun Facebook atas nama Ika Gustiani pada Senin, (12/1/2026). Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga membuat status yang menuduh pelapor telah melakukan perbuatan seksual.


    Tak hanya narasi tuduhan, akun tersebut juga mengunggah foto pelapor dengan keterangan bertuliskan "Pelaku". Tindakan ini dinilai sangat merugikan, mengingat kapasitas pelapor sebagai tenaga pendidik (guru) dan Sekretaris Yayasan Perguruan Islam Ar-Ridha yang berlokasi di Medan Marelan.


    Penerapan Hukum dan Azas Praduga Tak Bersalah

    Kuasa hukum pelapor, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA, bersama Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan & Rekan, menegaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Ardiansyah menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas martabatnya. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) harus dijunjung tinggi. Seseorang tidak boleh dihakimi secara sepihak di ruang publik, terutama melalui media sosial, sebelum adanya putusan inkrah dari majelis hakim.


    "Setiap warga negara harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, artinya sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh dituding sebagai pelaku, sementara proses hukum belum berjalan", tegas Ardiansyah.


    Dampak dan Tuntutan

    Pelapor menyatakan keberatan dan merasa malu terhadap khalayak ramai akibat unggahan tersebut, terlebih dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan. 


    Melalui laporan ini, Abi Teguh melalui Kuasa Hukumnya menuntut agar pemilik akun Facebook tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI untuk memulihkan nama baiknya dan institusi pendidikan yang ia wakili.


    Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima bukti-bukti terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    (Arm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kriminal

    +