masukkan script iklan disini
BATU BARA – Wakil Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Ismail, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
Surat pengunduran diri ini telah disampaikan pada hari Kamis (12/2/2026) kepada Bupati Batu Bara, Ketua KPAD Batu Bara Helmi Syam Damanik, SH. MH, serta Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Dedek Irfan, SH.
Langkah pengunduran diri ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani di Talawi pada 9 Februari 2026.
Faktor Gejolak Politik dan Kesibukan Pribadi
Dalam surat pernyataannya, Ismail mengungkapkan alasan utama di balik keputusan tersebut yang berkaitan dengan kondisi lingkungan kerja dan keterbatasan waktu pribadi. Adapun poin-poin alasan tersebut adalah sebagai berikut:
Tingginya Gejolak Politik: Ismail menyatakan bahwa dirinya merasa tingginya gejolak politik yang tak berkesudahan telah membuat kenyamanan dalam bekerja di Lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah Kab. Batu Bara tidak didapat.
Kendala Kesibukan: Selain itu, ia juga menegaskan tidak bisa lagi bekerja seperti biasanya dikarenakan adanya kesibukan pribadi yang menyita waktu.
Di akhir suratnya, Ismail menyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Dengan penyerahan surat ini kepada jajaran pimpinan daerah dan internal KPAD, Ismail, SH resmi melepaskan tanggung jawabnya sebagai Wakil Komisioner KPAD Kabupaten Batu Bara. (Tim ND)