NalarDigital.com| BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, serta Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam laporan yang disampaikan, pimpinan dan anggota Panitia Khusus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan.
Penyempurnaan Ranperda dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana disampaikan melalui surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Dalam proses pembahasan, Ranperda tersebut juga dilengkapi sejumlah dokumen pendukung yang menjadi bahan pertimbangan Panitia Khusus.
Dokumen tersebut antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025, serta Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk jangka waktu lima tahun.
Rencana bisnis tersebut dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha dan kajian akademik rencana bisnis sebagai bahan untuk menilai prospek dan kelayakan pengembangan perusahaan daerah.
Selain itu, Panitia Khusus juga mempertimbangkan laporan keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 yang telah diperiksa auditor independen dengan Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat informasi mengenai liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak tahun 2014 hingga 2020.
Dokumen lainnya berupa hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai bagian dari penyertaan modal sebagaimana telah dibahas dalam proses pembahasan Ranperda.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, penyempurnaan, serta kelengkapan dokumen pendukung tersebut, Panitia Khusus menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum bagi perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dengan perubahan bentuk hukum tersebut, diharapkan pengelolaan perusahaan dapat memiliki landasan hukum yang lebih jelas serta mendukung pengelolaan dan pengembangan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ND).