masukkan script iklan disini
NalarDigital.com| BATU BARA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) mengeluarkan peringatan keras terkait penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital (Pocadi) senilai Rp2,115 miliar. Mereka menilai, langkah hukum yang diambil tanpa menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berisiko menciptakan cacat konstruksi pembuktian.
Proyek yang melibatkan 141 desa di Kabupaten Batu Bara ini kini berada di "titik kritis". AMPERA menyoroti bahwa proses hukum harus selaras dengan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah digarap oleh BPK.
Risiko "Prematur" Tanpa LHP BPK
Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan bahwa keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah instrumen krusial untuk menentukan apakah sebuah perkara masuk dalam ranah pidana atau sekadar maladminstrasi.
Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh dari BPK, langkah yang terburu-buru berpotensi lemah secara pembuktian dan rentan diuji (praperadilan) di kemudian hari,” tegas Sultan dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Menurutnya, audit komprehensif diperlukan untuk membedakan tiga aspek krusial:
1. Ranah Administratif: Kesalahan prosedur tanpa niat jahat.
2. Kelalaian (Negligence): Kurangnya ketelitian dalam pengawasan.
3. Mens Rea (Niat Jahat): Unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara.
Desak Koordinasi Polres dan BPK
Meskipun hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim ahli telah tersedia sebagai langkah awal, AMPERA memandang rujukan eksternal dari BPK tetap menjadi standar tertinggi dalam sistem keuangan negara.
AMPERA mendorong Polres Batu Bara untuk tidak tergesa-gesa melakukan gelar perkara (ekspose) sebelum adanya sinkronisasi data yang valid dengan auditor negara.
“Sinkronisasi ini harga mati untuk menjaga kualitas pembuktian. Aparat harus membangun koordinasi proporsional dengan BPK agar tidak ada celah dalam penetapan tersangka atau kerugian negara,” tambah Sultan.
Soroti Peran Dinas PMD dan Spesifikasi Teknis
Selain masalah audit, AMPERA juga mendesak pengujian teknis yang lebih objektif di lapangan. Hal ini mencakup:
Kesesuaian Spesifikasi: Apakah perangkat digital yang diterima desa sesuai dengan kontrak?
Verval Anggaran: Bagaimana proses verifikasi teknis yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebelum dana dicairkan?
AMPERA menilai peran Dinas PMD harus ditelaah secara proporsional. Sebagai instansi pembina, Dinas PMD bertanggung jawab atas pengawasan arus anggaran dari kabupaten ke desa.
Komitmen Pengawalan
Menutup pernyataannya, AMPERA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Mereka mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi, presisi prosedur sama pentingnya dengan hasil akhir.
“Dalam perkara keuangan negara, presisi adalah bentuk tanggung jawab. Kami akan pastikan proses ini berjalan jernih tanpa intervensi maupun kesimpulan yang dipaksakan,” pungkasnya.(ND/Tim)