• Jelajahi

    Copyright © Nalar Digital
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivis SP2AD Soroti Dugaan Dampak Limbah PKS CV Jaya Pratama Sawit, Desak Pemkab Batu Bara Turun Tangan

    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T05:28:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    NalarDigital.com| Batu Bara – Dugaan pencemaran lingkungan yang disebut-sebut berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Jaya Pratama Sawit (JPS) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku terdampak akibat dugaan luapan limbah dari kolam penampungan perusahaan yang diduga memasuki lahan pertanian milik warga.


    Salah seorang warga, Alamsyah Lubis, mengaku lahan pertaniannya seluas sekitar dua hektare terdampak oleh dugaan luapan limbah tersebut. Menurut pengakuannya, ia telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dengan pihak perusahaan, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Perjuangan.


    "Harapan saya persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap kerugian yang saya alami. Apabila tidak ada solusi, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alamsyah.


    Kepala Dusun III Desa Perjuangan, yang diinisialkan YS, juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keberadaan perusahaan di wilayahnya. Menurutnya, selain persoalan dugaan dampak lingkungan, sebagian warga juga berharap adanya perhatian perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan secara merata.


    "Masyarakat berharap keberadaan perusahaan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, baik dari sisi kesempatan kerja maupun program CSR," ujarnya.


    Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis sekaligus Ketua SP2AD Kabupaten Batu Bara menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh instansi yang berwenang berdasarkan data ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Kami meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, pengambilan sampel, serta memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan sebagaimana dikeluhkan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Ketua SP2AD.


    Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha.


    Selain itu, SP2AD juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk Bupati, Wakil Bupati, serta instansi terkait, untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan agar diperoleh solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.


    Sementara itu, pihak manajemen PKS CV Jaya Pratama Sawit, sebagaimana keterangan yang diperoleh awak media, menyatakan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara terkait langkah pengawasan maupun tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(ND).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini