• Jelajahi

    Copyright © Nalar Digital
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Fraksi Gerindra Tegaskan Kebun Plasma 20% Adalah Hak Rakyat, Bukan Bantuan Sosial Sukarela

    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T04:05:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    NalarDigital.com| BATU BARA – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sebagai langkah yang strategis, konstitusional, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

    Sikap ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (09/06/2026). Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh anggota dewan, Bapak Muhammad Ridwan.

    Kesenjangan Aturan dan Realisasi di Lapangan

    Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra mengungkapkan bahwa langkah politik ini diambil menyusul banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan yang masuk ke DPRD. Masyarakat menuntut realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan-perusahaan pemegang HGU.

    "Aspirasi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan yang lebar antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan realisasi konkret yang dirasakan masyarakat di lapangan," ujar Muhammad Ridwan saat membacakan pandangan fraksi.

    Kewajiban Hukum 20 Persen Lahan

    Secara lantang, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa program kebun plasma sama sekali bukanlah bentuk bantuan sosial (bansos) ataupun kebijakan sukarela dari pihak perusahaan. Program ini merupakan kewajiban hukum yang mengikat.

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta peraturan pelaksananya, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan. Oleh karena itu, pemenuhan hak masyarakat ini wajib menjadi perhatian serius demi mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi daerah.

    Desak Transparansi Data HGU

    Fraksi Gerindra menyoroti masalah mendasar yang selama ini terjadi, yaitu minimnya data yang komprehensif dan transparan mengenai:

    1. Luas total lahan HGU yang sebenarnya di Kabupaten Batu Bara.

    2. Realisasi riil pembangunan plasma yang sudah dijalankan.

    3. Tingkat kepatuhan korporasi terhadap undang-undang.

    Melalui Pansus ini, Gerindra mendesak dilakukannya langkah terstruktur mulai dari pengumpulan data valid, pendalaman informasi, hingga koordinasi lintas sektor.

    "Pansus nantinya harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Pansus harus mampu menghadirkan data yang valid serta menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha," tutup Muhammad Ridwan.

    Agenda Paripurna ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Bapak Safi’i, SH, Wakil Ketua Bapak Rodial, seluruh anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dihadiri Asisten 1 Bapak Renold Asmara, A.P., S.H, beserta unsur Forkopimda setempat.(ND).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini