Kegiatan pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026
Waktu: 08.30 – 16.30 WIB
Lokasi: Kantor Desa Bogak, Jl. Beringin No. 381, Dsn. Kenangan, Kec. Tanjung Tiram.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Inovasi utama yang ditawarkan adalah penggunaan metode pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Dengan QRIS, wajib pajak dapat melakukan transaksi secara praktis tanpa dikenakan biaya administrasi. Metode ini diklaim lebih aman, transparan, dan dapat dilakukan dalam hitungan detik melalui aplikasi dompet digital atau perbankan yang mendukung.
Pihak Bapenda Kabupaten Batu Bara menekankan bahwa ketaatan warga dalam membayar pajak tepat waktu merupakan pilar utama pembangunan daerah. Seluruh pendapatan dari sektor pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, seiring dengan semakin mudahnya akses layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.(Tim/ND)